PERATURAN PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA
Nomor: PU.018/LGL03/PTI/2025
Dalam rangka memperkuat tata kelola keamanan informasi dan menjaga kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan aset informasi di lingkungan Universitas Telkom, maka ditetapkan Peraturan Pencegahan Kebocoran Data yang berlaku bagi seluruh civitas akademika dan pihak terkait di Universitas Telkom.
Tujuan Peraturan Kebocoran Data
- Mencegah terjadinya kebocoran aset informasi sensitif.
- Melindungi reputasi dan kepentingan Universitas.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi
- Menjamin kelancaran operasional baik pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan operasional lain yang disepakati oleh pihak eksternal.
Ruang Lingkup Penerapan
Peraturan ini berlaku bagi seluruh civitas akademika:
- Dosen, mahasiswa, dan pegawai.
- Direktorat, fakultas dan unit kerja di lingkungan Universitas Telkom.
- Mitra eksternal yang memiliki akses terhadap data atau sistem informasi Universitas.
Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap data pribadi, aset informasi universitas, serta sistem teknologi informasi yang digunakan oleh civitas akademika dan unit kerja di Universitas Telkom.


